Pancasila
Dalam Sejarah
Pancasila sebagai ideologi kita, pengertian secara Etimology berasal
dari bahasa Sang Sekerta yaitu Panca artinya Lima dan Sila
artinya Prinsip atau Asas. Ketika mengatakan Pancasila itu artinya Lima Asas
atau Prinsip yang harus dijadikan pedoman dalam berbangsa dan bernegara di
Indonesia.
Sebelum Pancasila resemi dijadikan sebagai dasar negara, seperti
sekarang ini pancasila telah mengalami penyesuaian pada masa perumusanya. Saat
masa itu terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yaitu :
·
Lima Dasaroleh Muhammad Yamin. Lima
dasar tersebut disampaikan dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun 5
dasar yang beliau ungkapkan adalah sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri
Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. M Yamin
menyatakan bahwa dasar tersebut bersumber dari sejarah, peradaban, agama, dan
ketatanegaraan yang memang sudah berkembang di Indonesia. Akan tetapi,
Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
·
Panca Silaoleh Soekarno yang disampaikanya
pada tanggal 1 Juni 1945 pada pidato spontannya. Pidato tersebut yang kemudian
dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Adapun dasar-dasar negara
yang di ungkap oleh Soekarno adalah sebagai berikut: Kebangsaan,
Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan dasar permusyawaratan,
Kesejahteraan, Ketuhanan.
Nama Pancasila sendiri pertamakali di ungkapkan oleh Soekarno
pada pidatonya 1 Juni itu, berikut kutipanya:
“Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme,
mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca
Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa
– namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima
dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi”.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara hal tersebut pun diikuti dengan
pengokohanya melalui dokumen resmi sebagai berikut:
1.
Rumusan Pertama : Ditetapkan melalui Piagam Jakarta (Jakarta
Charter) pada tanggal 22 Juni 1945
2.
Rumusan Kedua : Ditetapkan pada Pembukaan Undang-undang Dasar
[pada tanggal 18 Agustus 1945
3.
Rumusan Ketiga : Ditetapkan pada Mukaddimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949
4.
Rumusan Keempat : Ditetapkan pada Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950
5.
Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama
(merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Setelah dalam perumusan Pancasila Di Piagam Jakarta, yang
menuliskan Sila Pertama, yaitu: Menjalankan Syariat-Syariat Islam Bagi Para
Pemeluk-Pemeluknya namun, ini ditentang oleh para kaum Nasionalis dengan
anggapan bahwa, Di Indonesia bukan mayoritas beragama Islam Bukan Negara Islam.
Kenapa harus ada intimidasi bagi orang-orang yang non-Islam
kemudia pada tanggal 1 Juni 1945 ditetapkanlah isi Pancasila yang
dibacakan langsung oleh Presiden Soekarno.
Pada saat sekarang melihat dasar Negara kita, sudah tidak
relevan lagi dengan melihat Konteks zaman sekarang, karena banyaknya beberapa
oknum yang buta akan Sejarah namun datang untuk merubah asas Negara kita.
Banyaknya ideologi transnasional yang hadi di Negeri ini, karena itu suami dari
Presiden RI Ke-5 yaitu Almarhum Taufiq Kiemas salah seorang tokoh politik yang
mencetuskan; Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika sebagai 4 Pilar Kebangsaan.
Melihat aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang semakin di gilas
oleh zaman sekarang ini tentunya sangat miris, nilai-nilai Pancasila yang
secara substansi tidak pernah menyimpang dari segi humanis, ternyata sudah
semakin jauh dari tujuan kita ber-Pancasila, terbukti ketika salah satu
berita Jalur9.com memuat
berita yang berjudul “Darurat Pemerkosaan, “Budaya Siri’ Tidak Terawat lagi”.
Sangat miris sekali kejadian yang terjadi di Negeri kita ini,
hampir tiap pekan kejadian pemerkosaan selalu terjadi, itu semua disebabkan
karena kurangnya pemahaman Bangsa Indonesia tentang makna dari Pancasila itu
sendiri. Budaya yang akan semakin hilang identitas bangsa akan hilang, karena
kurangnya Sosialisasi Pemerintah tentang pentingnya memahami Pancasila walaupun
Lembaga itu sudah ada Pemuda Pancasila namun, itu juga tidak mampu membendung
maraknya pemerkosaan yang terjadi di Negara kita. Bukan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar